iklan di pojokbanua

Audiensi Pelaku Usaha Galian C di HST, Ini Keluhannya

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Sep 2023 15:07 0 Muhammad Hidayatullah

POJOKBANUA, BARABAI – Pelaku usaha galian C di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah bertemu dengan Pemkab HST bersama DPRD HST.

Mereka mengeluhkan terkait usahanya yang tidak bisa bekerja usai adanya laporan terkait aduan masyarakat atas temuan galian C ilegal yang dilayangkan Pemkab HST.

Salah satu penambang dari Batang Alai Selatan (BAS), H Anhar menerangkan, pihaknya mengharapkan agar bisa bekerja seperti biasanya. Karena, lahan yang dikerjakan ini untuk menambah penghasilan masyarakat.

“Adanya aktivitas ini menambah penghasilan masyarakat,” katanya usai audiensi di Aula DPRD HST, Rabu (20/9/2023).

Penambang asal Anduhum ini mengaku, aktivitas ini memang ilegal. Namun, ia pernah mengurus izin sewaktu kepemimpinan Harun sebagai Bupati, akan tetapi syarat-syaratnya itulah yang menjadi kesulitan.

“Lahannya itu misalnya harus mencapai 5 hektar, Sirtu itu 1 hektar pun tidak sampai. Kami dari penambang membeli dari masyarakat tidak mencapai luasan itu dan pindah-pindah,” jelasnya.

Lain halnya dengan batu gunung, kata Anhar, luasnya bukan main. Bisa mencapai 40 hektar bahkan lebih dan bisa diurus perizinannya hingga keluar.

“Contohnya saya punya lahan batu gunung 39,5 hektar. Itu sampai sekarang saya bisa mengurus izin dan keluar izinnya, yakni CV Pemburu,” bebernya.

Anhar menuturkan, pihaknya membawa suara penambang ini agar bisa mendapatkan solusi dari pemerintah untuk dapat menambang kembali. Mengingat sudah sekitar 1 bulan aktivitas berhenti.

Sementara itu, Ketua DPRD HST, Rachmadi mengatakan, pihakhnya hanya menjembatani masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi.

Terkait aktivitas tambang yang dilegalkan atau tidak, lanjut Rachmadi, bukan kewenangannya.

“Kami hanya bisa memfasilitasi untuk mempertemukan dengan pihak terkait pemangku kebijakan,” singkatnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) HST, M. Yani saat dikonfirmasi terkait solusi Pemkab HST akan hal itu, pihaknya bersama para pelaku usaha galian C dan DPRD HST pada besok hari akan berangkat ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel untuk mendapatkan solusi langsung dari yang berwenang menangani hal ini.

“Kita berupaya akan memfasilitasi mereka (pelaku tambang galian C) untuk mempermudah mendapatkan izin,” tuntasnya. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Muhammad Hidayatullah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221228-WA0020
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221229-WA0030
2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221227-WA0005

Member JMSI

Network

LAINNYA