POJOKBANUA, BANJARBARU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan aturan terbaru, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19. Termasuk, pemberlakuan aturan di Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Dalam SE ini, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin dosis ketiga (booster). Namun, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Penumpang usia 18 tahun ke atas yang memiliki dosis vaksin Covid-19 belum lengkap atau baru menerima dosis vaksin pertama atau kedua, dilarang melakukan perjalanan dengan pesawat udara.
Saat dikonfirmasi, Stakeholder Relation Manager PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Ahmad Zulfian Noor mengatakan, pihaknya akan mengarahkan calon penumpang untuk melakukan vaksinasi di fasilitas layanan kesehatan terdekat.
“Saat ini (di Bandara Internasional Syamsudin Noor) belum ada (pelayanan vaksinasi). Namun, kita sarankan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Banjarmasin atau puskesmas terdekat,” ucap Zulfian kepada pojokbanua.com, Selasa (30/8/2022) pagi.
Lalu, apakah dengan dikeluarkannya SE ini berpengaruh terhadap jumlah lalu lintas penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin? Zulfian belum bisa memastikan, karena SE ini baru sehari dikeluarkan.
“(Saat ini) belum ada pengaruh. Kita masih memonitor,” singkatnya.
Sementara itu, General Manager (GM) Garuda Indonesia Banjarmasin, Endy Latief menuturkan, dikeluarkannya SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tidak berpengaruh tehadap keterisian pesawat maskapai pelat merah yang terbang dari Banjarmasin maupun sebaliknya.
“Untuk Garuda Indonesia, saat ini (keterisian pesawat) tidak terpengaruh. Karena penumpang Garuda Indonesia rata-rata sudah (menerima vaksinasi) booster,” pungkasnya. (FN/KW)
Tidak ada komentar