POJOKBANUA, BANJARBARU – Kasus kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan A. Yani Kilometer 29, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.
Dari hasil gelar perkara, Satlantas Polres Banjarbaru telah menetapkan AJ (16) yang merupakan pengemudi mobil SUV jenis Toyota Fortuner sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji saat dikonfirmasi pojokbanua.com melalui sambungan telepon, Senin (22/1/2024) siang.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap pengemudi Fortuner berinisial AJ. (Statusnya) anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkapnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepolisian kepada AJ yakni diduga melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Di mana, ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 6 tahun penjara.
“Sesuai bunyi (pasal), karena kelalaiannya yang menyebabkan ada orang lain yang meninggal dunia dan luka ringan,” imbuh Syahruji.
Sementara itu, terkait status AJ yang masih di bawah umur, Syahruji memastikan akan mendapat perlakuan khusus selama proses hukum berjalan.
“Karena yang bersangkutan belum cukup umur, maka terhadapnya diberlakukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuntasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil SUV dengan minibus yang mengangkut rombongan BPD se-Kecamatan Tapin Tengah pada Kamis (18/12024) dini hari, mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Masing-masing berinisial MP sebagai sopir dan HD sebagai penumpang. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar