POJOKBANUA, JAKARTA – Tim advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Melawan Oligarki (JURKANI) mengajukan permohonan ke Mabes Polri.

Guna pengambil alihan penanganan kasus penganiayaan yang berujung kematian atas Advokat Jurkani belakangan ini.

Laporan itu tertuang pada Nomor: LP/A212X/2021 yang saat ini disidik oleh Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu.

Selain itu, juga diajukan permohonan pengawasan perkara kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Kabiro Wassidik) Mabes Polri. Adapun, laporan polisi yang dimaksud merupakan tindak lanjut atas perisitiwa penganiayaan mendiang Jurkani.

Anggota Tim Advokasi JURKANI, Febri Diansyah mengatakan, setelah memantau dengan cermat penanganan perkara oleh kepolisian setempat, pihaknya terdorong untuk mengajukan permohonan pengambil alihan dan pengawasan kepada Mabes Polri dengan beberapa alasan.

Salah satunya, hingga kini pihak kepolisian setempat masih bersikukuh bahwa penganiayaan yang disebabkan oleh pelaku karena mabuk dan hadang-menghadang kendaraan.

“Padahal, banyak fakta dan belasan pasang mata yang mampu menerangkan kejadian sebaliknya. Kekerasan terhadap almarhum Jurkani telah direncanakan, dan bukan suatu kejadian mendadak karena mabuk,” tegas Febri, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, penanganan perkara kurang maksimal yang dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu.

“Dari keterangan Kabid Humas Polda Kalsel, Mochamad Rifai bahwa berkas perkara penganiayaan almarhum Jurkani telah dilimpahkan ke JPU. Namun, dikembalikan kepada penyidik Polda Kalsel karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” paparnya.

Anggota tim advokasi lainnya, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan, selain masalah penanganan perkara, mereka juga mengkhawatirkan keamanan para saksi kunci apabila diperiksa di Kalsel.

“Di dalam ruang pemeriksaan, kami yakin kepolisian memiliki serangkaian SOP pengamanan. Mengingat, kasus ini telah disorot oleh publik secara Nasional,” imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya meragukan keamanan para saksi sebelum masuk dan setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Sebab, para saksi nyaris nihil pengamanan. Sehingga, rentan ancaman dan teror dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap, para saksi yang mampu menguak seluruh kekerasan yang menimpa almarhum Jurkani mendapatkan jaminan keamanan. Salah satunya, melalui pemeriksaan di Mabes Polri,” terang Direktur Eksekutif Walhi Kalsel ini.

Selanjutnya, juga karena alasan hukum. Secara formil, pengambil alihan penanganan laporan polisi dimungkinkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Mengingat, penyidikan kasus ini dari hasil analisa timnya dan pandangan publik yang berkembang jauh dari batas penalaran yang wajar. Maka salah satu alternatifnya ialah memohon kepada Mabes Polri, untuk pengambil alihan penanganan perkara dan secara simultan mengawasi tata cara penyidikan kepolisian setempat.

“Permohonan pengambil alihan dan pengawasan kepada Mabes Polri terhadap kinerja penyidikan Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu ini merupakan cerminan, bahwa penanganan perkara kekerasan yang menimpa almarhum Jurkani seharusnya ditangani secara lebih serius dan komprehensif,” katanya.

Kis menilai, perkara itu merupakan kejahatan luar biasa, karena menimpa seorang penegak hukum atau advokat. Maka penanganannya pun harus luar biasa.

Timnya berupaya, semata-mata untuk mendorong penegakan hukum yang lebih inklusif dan menjamin keamanan para saksi.

“Utamanya untuk menghadirkan keadilan yang dirindukan oleh keluarga korban (Ahli Waris Alm. Jurkani) juga masyarakat Kalsel,” tutup pria berambut gondrong itu. (SB/KW)