POJOKBANUA, BARABAI – Sidang kasus dugaan penggelapan yang ditaksir mencapai Rp6,8 miliar oleh eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial KWW selaku terdakwa terhadap FU sebagai pelapor atau korban akan digelar, pada Senin (22/1/2024) mendatang.
Diketahui, motif dari kasus ini berupa pinjaman modal talangan dengan perjanjian memberikan fee atau keuntungan untuk keperluan dinas anggota dewan setempat. Sedangkan korban merupakan teman lama dari KWW.
Sesuai jadwal sidang yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Barabai, agenda tertulis pembuktian saksi dan telah masuk masa sidang ke-5.
Sidang tersebut terus berlanjut pasca putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Novitasari Amira bersama dua hakim anggota, Rahmah Kusumayani dan Anggita Sabrina, pada Rabu (17/1/2024), menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa KWW.
Pada amar putusan itu terdapat empat poin. Di antaranya, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa KWW untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara: PDM-25/BRB/12/2023 tertanggal 6 Desember 2023, memenuhi syarat sehingga dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
Selanjutnya, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa KWW perihal pokok perkara, serta menghadapkan terdakwa dan barang bukti pada sidang selanjutnya. Terakhir, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Novitasari Amira mengatakan, proses akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Muncul kesepakatan dengan jaksa penuntut umum (JPU) beserta penasehat hukum terdakwa untuk menggelar persidangan akan digelar dua kali dalam sepekan.
“Sidang selanjutnya kita tunda pada hari Senin dan Rabu (mendatang),” ujarnya.
Hingga hari ini, status terdakwa KWW sendiri masih sebagai tahanan kota yang ditahan oleh Hakim PN dengan perpanjangan oleh Ketua PN Barabai.(MH/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar