iklan di pojokbanua

Resmi, Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dalam RKUHP

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Des 2022 17:55 0 Nanang Apidae

POJOKBANUA, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diduga, pasal tersebut dalam UU ITE dihapus agar tidak menyebabkan disparitas. “RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,” kata Wamenkumham usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden, Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir dari kompas.com, Minggu (3/12/2022).

Kata dia, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Selain itu, penghapusan pasal itu dinilai menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat, karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” jelasnya.

Kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik. Ia menambahkan, agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP dengan penyesuaian.

“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP. Tentunya, dengan penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” bebernya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan. (NS/KW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005
2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006

Member JMSI

Network

LAINNYA