POJOKBANUA, MARTAPURA – Hingga kini, Elly Meliayi selaku PTT Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar belum mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik pemecatan.
Pengacaranya, Supiansyah Darham menyatakan bahwa mereka masih menunggu keluarga Elly untuk berunding.
“Kami masih menunggu pihak keluarga (Elly Meliyani) berunding,” ujarnya, Senin (25/12/2023).
Ia menegaskan, pihaknya sudah siap dengan berkas gugatan. Namun, tetap membuka kemungkinan peluang mediasi. Namun, sampai sekarang belum terjadi mediasi antara Kadisdik Banjar, Liana Penny dan pihak Elly.
“Batas waktu gugatan ke PTUN adalah 90 hari sejak SK pemecatan, masih ada waktu yang mencukupi untuk melakukan mediasi sebelum keputusan menggugat diambil,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Elly dipecat pada 21 November 2023 berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja nomor: 800.1.10.4/2012-Umpeg/Disdik, dengan alasan absensi selama 11 hari berturut-turut tanpa izin.
Saat itu, Elly mengklaim bahwa telah mengajukan izin untuk melaksanakan ibadah umrah dari tanggal 1 hingga 15 November 2023. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar