iklan di pojokbanua

Perusahaan Pengguna Air Sekitar Tahura Sepakat Imbal Jasa Lingkungan

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Jan 2022 17:39 0 Hasanuddin

POJOKBANUA, BANJARBARU – Beberapa perusahaan yang selama ini telah memanfaatkan air permukaan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, kini dikumpulkan Pemprov Kalsel.

Dikumpulkannya sejumlah perusahaan itu, untuk bersepakat soal kajian imbal jasa lingkungan Tahura Sultan Adam. Meski sepakat, namun para perusahaan menanyakan soal formulasi atau skema.

“Intinya kami sepakat, namun ini bentuknya retribusi izin atau bagaimana?” tanya salah satu peserta dari perusahaan, Jumat (14/1/2022).

Para perwakilan perusahaan tersebut mulai mendiskusikan hasil studi dasar, usulan model bisnis dan kelembagaan.

Kabid Perencanaan Dan Pemanfaatan Hutan Dishut, Kalsel Warsita mengatakan, diskusi digelar untuk membangun kebersamaan dengan para perusahaan terkait rencana imbal jasa lingkungan Tahura Sultan Adam.

“Juga membahas terkait bagaimana skema kerja sama dengan perusahaan untuk imbal jasa lingkungan,” katanya, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Warsita, dalam diskusi itu para perusahaan pengguna air permukaan di Tahura yang hadir seperti PLTA, PDAM, industri air minum kemasan dan lain-lain telah sepakat memberikan kontribusi untuk keberlanjutan air Tahura.

“Salah satunya, meningkatkan tutupan lahan,” tuturnya.

Terkait bagaimana skema kontribusi perusahaan nanti, pihaknya terus meminta masukan dari perusahaan dan stakeholder terkait.

“Nantinya, dikaji oleh Global Green Growth Institute (GGGI), jasa imbal dalam bentuk apa yang bagus diberikan perusahaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Central Kalimantan Provincial Representative pada GGGI, Hendrik Segah menerangkan, pihaknya menyiapkan tenaga ahli untuk melihat skema imbal jasa lingkungan, apa yang diberikan perusahaan untuk Tahura Sultan Adam nantinya.

Saat ini, ada dua skema yang akan dipilih dan diterapkan di Kalsel. Pertama, pembiayaan dilakukan perusahaan secara bersama untuk dana air dan konservasi.

“Kedua, perusahaan bekerja sama dengan Tahura secara individual,” sebutnya.

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menjelaskan, kajian imbal jasa lingkungan merupakan satu dari 15 instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017.

“Instrumen lingkungan hidup dijalankan dengan mengedepankan 4 prinsip yakni suka rela, berbasis performa, berpihak pada petani kecil, serta melibatkan berbagai pihak,” rincinya.

Keberadaan jasa lingkungan di Tahura Sultan Adam, kini dianggap menjadi magnet dan dimanfaatkan beberapa pihak, baik secara komersial maupun non komersial.

“Salah satunya, pemanfaatan air untuk pemenuhan kebutuhan listrik, air bersih dan air minum dalam kemasan,” katanya.

Roy berharap, pertemuan itu dapat menghasilkan poin penting yang dapat memperkaya khasanah penyusunan kajian imbal jasa lingkungan di Tahura.

“Mudahan, GGGI juga dapat memfasilitasi sampai selesai, baik dalam penyusunan kajian, maupun implementasi dari imbal jasa lingkungan di Tahura,” tandasnya. (SB/KW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
2. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA

Member JMSI

Network

LAINNYA