POJOKBANUA, MARTAPURA – Enam pria diringkus polisi. Lantaran, diduga sebagai pengedar uang palsu hingga mencapai Rp230 juta.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra melalui Kanit Tipidter Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama menerangkan, kasus peredaran uang palsu ini terungkap saat pelaku melakukan transaksi pada BRI Link di Tanjung Rema dan Sekumpul Ujung, Martapura.

“Mulanya, pelaku berinisial R hendak mentransfer uang senilai Rp40 juta di BRI Link milik korban berinisial LH. Namun karena limit, maka uang yang ditransfer hanya Rp10 juta saja. Akhirnya disetujui oleh pelaku R, uang tersebut ditransfer ke Bank Permata,” ucap Fakhir kepada awak media, Jumat (7/6/2023).

Kanit Tipidter Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama. (Foto: Wahyu/pojokbanua.com)

Ia menambahkan, transaksi uang palsu melalui BRI Link ini merupakan modus baru. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku R mengaku disuruh oleh bosnya berinisial NK.

“Dari keterangan tersangka NK, kami lakukan pengembangan ternyata yang ngirim uang palsu dari Malang. Kami lakukan penelusuran ke Malang akhirnya tersangka baru dengan inisial BS, JS tertangkap,” bebernya.

Selain BS dan JS, pihaknya juga mengamankan I dan A yaitu warga Bandung yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada BS dan JS.

“Total uang yang kami amankan sekitar Rp 230 juta. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, korban menuturkan awalnya ia tidak curiga saat tersangka hendak transfer uang via BRI Link miliknya. Uang palsu tersebut baru ketahuan saat mau disetor ke bank.

“Modusnya adalah uang dicampur dengan perbandingan Rp6.050.000 uang palsu dan Rp 3.950.000 uang asli,” sebutnya.

Diketahui, peredaran uang palsu ini rupanya sudah terjadi tiga kali terjadi melalui jasa pengiriman pesawat.

“Tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 junto Pasal 26, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 2011 tentang mata uang junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (WF/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani