POJOKBANUA, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Aulia Oktafiandi hadiri pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2023 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Selasa (12/12/2023).
Dalam acara itu, turut dihadiri unsur Forkopimda HST, Kepala Rutan kelas II B Barabai, dan perwakilan Dinas Kesehatan serta jajaran Kejaksaan Negeri HST. Ia pun turut mengapresiasi segala kinerja Kejari HST atas kerja sama yang telah berjalan dengan baik.
Adapun pemusnahan barang rampasan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai sampai dengan Mahkamah Agung RI Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN.Brb tanggal 03 Agustus 2023 sampai dengan nomor 102/Pid.Sus/2023/PN.Brb tanggal 23 November 2023 yakni sebanyak 38 perkara.
Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra mengatakan, kegiatan ini adalah suatu bentuk akuntabilitas publik dari Kejari HST dan bentuk kegiatan sinergi antar lembaga didorong oleh pengamanan dari Kodim dan difasilitasi oleh Pemkab HST.
“Barang rampasan yang akan dimusnahkan ini adalah bukti aparat penegak hukum betul-betul bekerja dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati HST, Aulia Oktafiandi mengatakan, pemusnahan barang rampasan mengingatkan tentang kerja keras aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban sosial.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai dorongan untuk terus bekerja keras demi masyarakat yang lebih aman, adil dan sejahtera,” tuturnya.
Aulia mengapresiasi Kejari HST atas kerjasamanya dalam meningkatkan sinergi.
“Semoga kerjasama ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan,” tutup Aulia. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar