iklan di pojokbanua

Pemeriksaan Oknum ASN Diduga Selingkuh di Banjarbaru, KASN Minta Disanksi Disiplin Berat

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Sep 2023 10:00 0 Fikri Noor

POJOKBANUA, BANJARBARU – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan perselingkuhan berinisial J (49), telah menjalani pemeriksaan internal di instansinya, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru.

Sekretaris Dishub Banjarbaru, Asdi Suriadi mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) telah dikirimkan oleh jajarannya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru.

“Dua hari setelah kejadian itu, kami panggil dan membuat BAP yang diserahkan ke BKPP,” ujarnya saat dikonfirmasi pojokbanua.com, Sabtu (2/9/2023) siang.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu arahan dari BKPP Banjarbaru terkait tindak lanjut dari hasil BAP terhadap J. Termasuk, hukuman disiplin yang bakal dikenakan.

“Apakah nantinya BKPP menunggu proses lebih lanjut atau bagaimana, kita masih menunggu,” tuturnya.

Terpisah, Kepala BKPP Banjarbaru, Dr. Gustafa Yandi menambahkan, usai menerima BAP dari Dishub Banjarbaru, pihaknya langsung menindaklanjuti hasil BAP oknum ASN tersebut.

“Sudah di-BAP oleh atasan langsung yang bersangkutan di dishub. Selanjutnya diproses oleh tim, saat ini tim lagi bekerja,” ungkapnya.

Lalu, apakah bakal ada sanksi yang dikenakan terhadap J? Yandi rupanya belum bisa memastikan lebih lanjut. Sebab, tim di BKPP Banjarbaru tengah bekerja.

“Biarkan tim bekerja, nanti apakah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan atau tidak,” tegasnya.

Seperti diketahui, isu perselingkuhan di kalangan ASN mendapat sorotan serius dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan berdasarkan catatan, sejak tahun 2020 sampai dengan 2023, KASN menerima sedikitnya 172 kasus perselingkuhan dari total sebanyak 676 kasus pelanggaran kode etik ASN.

“Berdasarkan data KASN, tahun 2020 sampai 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto, belum lama tadi.

Ia menyebut, maraknya kasus perselingkuhan ini akan berdampak pada kinerja dan reputasi, baik instansinya maupun ASN itu sendiri. Sehingga, ia menekankan pentingnya ASN memegang prinsip AKHLAK yang merupakan singkatan dari akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif.

Sementara itu, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menuturkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, jika ada ASN yang berani melanggar aturan ini maka sanksi disiplin berat bakal menanti.

Adapun sanksi disiplin berat yang dapat dikenakan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu 12 bulan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan pribadi hingga dipecat. (FN/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221227-WA0005
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221225-WA0006
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
2. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA