POJOKBANUA, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan memberikan sanksi kepada oknum yang tak bertanggung jawab dan tertangkap basah mencoret dinding pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Albasia, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Khaezar Kusuma, tindakan tersebut melanggar peraturan daerah (perda) dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Kalau tidak salah, di perda itu apabila ada kerusakan dari aset daerah ada sanksinya,” kata Khaezar kepada pojokbanua.com, Jumat (10/5/2024).
Ia menyatakan, jenis sanksi akan ditentukan oleh bagian hukum setelah berkoordinasi dengan Satpol PP. Selain itu, pemasangan CCTV juga akan dipertimbangkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap area tersebut.
Terkait rehabilitasi, pihak berwenang berencana untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada semua RTH, bukan hanya di RTH Albasia.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan aset daerah yang penting bagi sosialisasi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Meski terbatasnya anggaran menjadi pertimbangan, namun pemulihan RTH akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada pengamanan struktur yang paling mendesak.
“Setiap tahun, anggaran untuk perbaikan dan renovasi RTH telah dialokasikan. Dengan harapan, dapat merespons laporan dari masyarakat secara efektif,” jelasnya.
Kendati demikian, anggaran lebih diprioritaskan untuk struktur jalan atau jembatan. “Karena yang level prioritas kami itu di bawah dari musrenbang. Contohnya Perkim, di beberapa kan karena kan kita harus lebih ke pendidikan, kesehatan kebanyakan,” sambungnya.
Dia mengklaim, setiap tahunnya untuk dana murni sampai perubahan sudah dianggarkan. Berharap, dengan adanya laporan-laporan dari masyarakat, bisa melaksanakan seluruhnya rehab total RTH.
“Itu (RTH Albasia) kan tempat sosialisasi masyarakat, mulai dari yang muda sampai tua. Sudah kita list sebenarnya, mulai dari tugu sampai RTH, tertentu perkotaan itu sudah kita susun direncana perubahan,” ungkapnya.
Proses rehabilitasi RTH memerlukan waktu yang cukup, terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan. Namun, pihak terkait berkomitmen untuk mengatasi kerusakan yang terjadi dengan segera, sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Karena waktu pengerjaan itu untuk perubahan dari bulan 10 sampai 12 saja. Tiga bulan waktunya pendek. Jadi penanggulangan RTH itu, kira-kira dalam tiga bulan berapa RTH bisa kita back up?mungkin satu atau dua,” cetusnya.
Di sisi lain, tergantung kerusakan. Nantinya, ada konsultan yang menghitung untuk anggaran. “Biasanya kita dari SKPD aja langsung, menentukan mulai dari visual smpai volumenya. Kira-kira yang perlu urgent diperbaiki yang mana. Kalau anggaran mencukupi, kita rehab total, karena itu sudah tidak layak. kalau anggarannya cuma sekitar Rp20 juga, kita cat ulang saja. Kita menyesuaikan anggaran,” tutupnya. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar