POJOKBANUA, MARTAPURA – Seorang pengedar narkotika berinisial MY (45) warga Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut diringkus anggota Satres Narkotika Polres Banjar.
Diduga, pelaku selaku pengedar terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji menyebut bahwa penangkapan dilakukan di pinggir, tepatnya Jalan Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram (plastik klip 0,20 gram, berat bersih 0,16 gram) yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kiri,” kata Suwarji, Selasa (16/4/2024).
Pukul 00.55 Wita, penyelidikan dilanjutkan di kamar Hotel Banjar Permai tempat pelaku menginap. “Di atas meja, ditemukan satu kotak tetes mata merek Rohto yang berisi empat paket sabu dengan berat kotor total 2,12 gram (plastik klip 0,84 gram, berat bersih 1,28 gram). Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satres Narkotika Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. (rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar