POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H. Idit Aditya menyampaikan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Prona 1 Gang Karya IV Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin diduga karena lupa cabut kunci motor. Sehingga, menimbulkan niat dan kesempatan pelaku kejahatan.
Kendati demikian, ia mengapresiasi para personel yang telah bekerja keras mengungkap kasus yang melibatkan dua pelaku, Riadi dan Rudi ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, membantu mencegah aksi kriminalitas. Salah satunya, tidak lupa mengamankan barang berharga miliknya,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Dia bilang, untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian. Sebab, dari keterangan pelaku untuk sepeda motor dijual ke daerah Mataraman seharga Rp.750 ribu.
“Identitas pembeli sudah kita kantongi dan akan kami kejar atau secara kooperatif menyerahkan diri,” tuturnya.
Pelaku curanmor, Rudi Pranata mengaku, melakukan curanmor atas dasar ajakan Riadi, sang kaka iparnya sendiri.
“Aksi tersebut berawal karena melihat sepeda motor yang lupa dicabut kuncinya saat parkir,” bebernya.
Berdasarkan atas rekaman CCTV, petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku Rudi.
Kemudian, pelaku Riadi yang sempat menghilang selama sebulan juga berhasil diamankan petugas di Hulu Sungai Tengah (HST).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.(NS/KW)
Tidak ada komentar