POJOKBANUA, PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset senilai Rp60 miliar yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik mantan Bupati Probolinggo berinisial PTS dan suaminya, HA.

Saat ini, penyidik KPK juga masih terus menelusuri aset pencucian uang tersangka yang diduga berasal dari TPPU.

“Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, dilansir dari Okezone.com, Sabtu (16/7/2022).

KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo yang menyeret nama keduanya. Pasangan suami istri tersebut bakal segera diadili atas perkara dugaan suapnya.

Sementara itu, KPK masih terus mengumpulkan bukti lainnya. Saat ini, pihaknya masih menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang.

“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka keduanya, saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik,” terangnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam perkara suap, keduanya diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar untuk jabatan kades di Probolinggo.

Mereka meminta uang suap dari para calon kades melalui camat atau pejabat desa. Alhasil, kini KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kades.

Kasus tersebut juga sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU kedua tersangka. (WF/KW)