POJOKBANUA, MARTAPURA – Dua pria diringkus polisi kedapatan membawa narkotika jenis sabu ketika sedang asyik nongkrong pada sebuah toko retail di Jalan Menarap, Desa Menarap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Pelaku berinisial MT dan MR diamankan,” kata Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Heriadi, Jumat (28/1/2022) kemarin.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang disimpan di dalam tas yang dipakai teman pelaku MR.
“Menurut pengakuan kedua pelaku, salah satu paket sabu itu merupakan milik MT dan satu paket sabu milik pelaku MR,” bebernya.
Diketahui, pelaku MT merupakan warga Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
“Sedangkan pelaku MR warga Jalan dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Dari pelaku MT, ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram atau berat bersih 0,09 gram.
“Sedangkan dari pelaku MR, ditemukan barang bukti satu paket sabu berat kotor 0,25 gram, satu HP merek Oppo warna silver, satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah pipet kaca,” tutur Heriadi.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Banjar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (WF/KW)
Tidak ada komentar