POJOKBANUA, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa (TM) yang ditangkap terkait kasus narkoba ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Divisi Propam Polri.

Adapun, Irjen Teddy akan menjalani sidang etik dan proses hukum terkait dugaan keterlibatan menjual barang bukti narkoba.

“TM di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari kompas.com, Sabtu (15/10/2022).

Menurutnya, proses pidana terhadap Irjen Teddy ditangani Polda Metro Jaya (PMJ). Sidang etik untuk Teddy masih belum dijadwalkan. Sebab, ia masih masih harus menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polri.

“Belum (sidang etik Teddy) kan diperiksa dulu. Masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan TM,” ujarnya.

Irjen Teddy ditangkap dan diperiksa Polri terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Dari situ, Polda Metro lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil. Lalu, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat bripka dan polisi berpangkat kompol dengan jabatan kapolsek.

Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.

“Lalu, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” ungkap apolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (15/10/2022), setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022).

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” beber Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). (WF/KW)