iklan di pojokbanua

Ini 18 Poin PPKM Level IV Banjarmasin Yang Harus Diketahui

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Jul 2021 17:59 0 Tania Anggrainy

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Diberlakukannya PPKM Level IV di Banjarmasin, Tertuang 18 Poin didalam Surat Edaran tentang Penetapan PPKM Level IV dan Pengetatan di beberapa Sektor.

Walikota Banjarmasin sekaligus Ketua Tim Gugus Covid-19, Ibnu Sina menerangkan 18 Poin yang tertera di Surat Edaran tersebut, diantaranya :

1. Penerapan PPKM Level IV di Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli – 8 Agustus 2021, dan akan di evaluasi setiap Sabtu.
2. Sektor Instansi Non Esensial 50% Bekerja di kantor (WFO) dan 50% Bekerja di Rumah (WFH) Prokes ketat.
3. Sektor Esensial 75% WFO, 25% WFH, Prokes ketat.
4. Sektor Kritikal 100% WFO, Prokes Ketat.
5. Supermarket (Dalam Mall, Toko Kelontong, Pasar Tradisional) 50% Kapasitas, s/d 20.00 Wita, Prokes Ketat.
6. Mall Tutup Sementara, Kecuali tenan kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
7. Tempat Hiburan Malam Tutup, (Bar, Karaoke, Bioskop, Pub, Biliyard dan tempah hiburan lainnya).
8. Konstruksi hanya untuk Pembangunan Sarana Negara (PSN) dan Infrapublik.
9. Untuk Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, dan Cafe hanya untuk take away (dibawa pulang).
10. Sekolah online/daring.
11. Pelaksanaan Ibadah Berjamaah hanya 25% dari kapasitas, Dijaga secara ketat dengan prokes oleh pengurus tempat ibadah.
12. Fasilitas Umum ditutup.
13. Kegiatan Sosial, Budaya, Olahraga dan Keagamaan (Majelis Ta’lim) Tutup Sementara.
14. Dilarang melaksanakan Resepsi Pernikahan.
15. Transportasi Umum Kapasitas 70% dengan Prokes.
16. Pelaku Perjalanan dilengkapi Kartu Vaksin, Tes Swab Antigen dan Rapid PCR.
17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam SE, akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat.
18. Kepada Kasatpol PP dan Instansi Terkait, untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.

Surat Edaran Penetapan Kota Banjarmasin PPKM Level IV

Namun Ibnu menjelaskan, Senin besok saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV akan dilakukan Sosialisasi kepada masyarakat secara humanisme.

“Bila ada pelanggar, konsekuensi nya akan diberi teguran, diingatkan soal prokes dan surat edaran, nantinya kami akan membuat flyer,” ucap Ibnu Sina, Minggu (25/6/2021).

Namun, langkah terakhir satgas bisa melaporkan ke pusat terkait pelanggaran protokol kesehatan. (TA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Member JMSI

Network

LAINNYA