POJOKBANUA, BANJARBARU – Eksekusi bangunan diduga tak berizin di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang dilaksanakan pada Kamis (11/1/2024) pagi.
Sebelumnya, eksekusi dilakukan pada Senin (8/1/2024), namun mengalami keterlambatan beberapa hari. Hal ini diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Said Abdullah kepada awak media di sela pembongkaran.
“Kemarin hanya soal kelengkapan administrasi kita saja. Kebetulan pimpinan kita di luar daerah, jadi terlambat SK (surat keputusan) pembongkarannya,” ujarnya.
Namun demikian, Said memastikan bahwa proses eksekusi berlangsung tanpa kendala. Terlebih, pembongkaran menggunakan alat berat.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, dari total 92 bangunan (sebelumnya diberitakan 90 bangunan) di ruas Jalan Trikora, 53 bangunan di antaranya telah dibongkar oleh pengelola bangunan. Sisanya, sebanyak 39 bangunan belum dibongkar.
Said menegaskan, setelah pembongkaran bangunan, masyarakat dapat mengajukan perizinan bangunan. Tentunya dengan mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banjarbaru.
“Sesuai dengqn tata ruangnya dikenakan lagi soal sempadan. Itu baru bangunan, peruntukannya juga untuk apa, untuk usaha beda dan permukiman berbeda-beda,” tegasnya.
Namun demikian, Said mempersilakan pengelola bangunan diduga tak berizin di Jalan Trikora untuk membangun di tanah mereka sendiri. Tentunya hal ini tidak dilarang sepanjang ada izin.
“Ingin membangun di atas tanah mereka tidak ada larangannya. Kalau ingin membangun ajukan izinnya,” tutup Said. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar