iklan di pojokbanua

Dugaan Kasus Korupsi PD Baramarta, Sebagian Dana Disebut Dinikmati Bersama?

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Mei 2021 20:40 0 Yawafie

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi PD Baramarta Kabupaten Banjar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (10/5/2021) siang.

Sidang kali ini berisi pembacaan keberatan atau eksepsi atas dakwaan sebelumnya, yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin pekan lalu.

Dalam pembacaan eksepsinya, penasehat hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi menyatakan keberatan secara keseluruhan, atas dakwaan JPU terhadap kliennya.

Ia menyebut, sisa kerugian negara di luar dari yang digunakan terdakwa ditengarai dinikmati secara berjamaah atau bersama oleh pihak-pihak lain.

“Yang menikmati pihak eksekutif, terdiri dari pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Pihak legislatif dari Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, aparat penegak hukum baik dari instansi kepolisian maupun kejaksaan di tingkat Kabupaten Banjar dan (Pemerintah) provinsi Kalsel, serta pihak lainnya,” katanya.

Hal itu disampaikan, saat pemeriksaan BAP di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

“Dakwaan JPU kabur tak jelas dan tak memuat fakta. Sehingga, tak memenuhi unsur-unsur material,” jelasnya.

Adapun, dalam pembacaan eksepsi dijelaskan bahwa dugaan korupsi sebesar Rp 9,2 miliar ini bukan dinikmati terdakwa sepenuhnya. Melainkan, terdakwa hanya menggunakan dana sebesar Rp 664 juta sedangkan Rp 247 juta lainnya sudah dikembalikan.

Menurutnya, proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar tak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Sebab, yang melaksanakan audit harus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Inspektur Banjar tak punya hak menetapkan kerugian negara, sehingga audit sangat tak berdasar. Apabila ditemukan korupsi, maka seyogyanya ditindaklanjuti BPKP,” tuturnya.

Atas pembacaan eksepsi tersebut, Majelis Hakim persidangan yang diketuai Sutisna Sawati memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada JPU untuk memberikan tanggapannya. “Ditunda hingga 24 Mei 2021 untuk mendengarkan tanggapan JPU,” ucapnya.

Diketahui, Direktur Umum PD Baramarta, Teguh Imanullah didakwa atas dugaan korupsi keuangan perusahaan plat merah hingga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 9,2 miliar.

Ia dikenakan tiga pasal sekaligus. Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KHUP. (TA/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Member JMSI

Network

LAINNYA