POJOKBANUA, TANAH LAUT – DPRD Tanah Laut (Tala) berharap, proses penyelesaian jangan sampai justru menjadi hambatan bagi masyarakat jika kelak sudah ada aturan menyangkut tentang perizinan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Tala menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang disampaikan oleh Bupati Tala, H. M. Sukamta pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (6/2/2023) lalu.
“Dalam proses perizinan ini, setidaknya memiliki asas dalam memberikan pelayanan. Jangan sampai ini menjadi satu hambatan bagi masyarakat nantinya,” ucap Yoga Pinis Suhendra saat menjadi Juru Bicara Fraksi PAN.
Politisi PAN itu menambahkan, selain memperhatikan proses perizinan, urusan penyelesaian juga tidak kalah penting seperti perlunya menyiapkan lead time.
Merespons tanggapan tersebut, Bupati Tala, Sukamta menjelaskan, pihaknya telah memiliki standar waktu dalam memproses semua perizinan yang diusulkan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala Nomor 98/DPM-PTSP/2022.
“Pelayanan kita sejauh ini sudah sesuai standar, asalkan dokumen persyaratan telah dilengkapi sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, DPMPTSP juga telah menggunakan platform digital. Di mana, masyarakat dapat melakukan permohonan secara mandiri, sehingga hambatan perizinan dapat diminimalisasi. (HS/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar