POJOKBANUA, MARTAPURA – Dua warga Banjarmasin AF (33) dan RM (48) kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Sebab, kedua pria tersebut diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi mengatakan, terduga pelaku AF (33) merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Timur yang ditangkap di halaman Hotel Amaris, tepatnya Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku AF berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy. AF ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1,” kata Tatang kepada pojokbanua.com, Senin (29/4/2024).
Saat itu, polisi mengembangkan kasus tersebut dan didapatkan seorang terduga pelaku RM (48) dari Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
“RM ditangkap pada sebuah rumah yang di Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat Kalimantan Selatan (Kalsel). Barang bukti yang diamankan dari RM mencakup 11 paket sabu dengan berat kotor 2,84 gram, sebuah kotak kecil putih yang berisikan barang bukti, sebuah bong dan uang tunai sebesar Rp150.000,” tuturnya.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun.
“Satnarkoba Polres Banjar terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar