iklan di pojokbanua

Cemburu Mantan Pacar hendak Menikah, Pelaku Tikam Korban hingga Meninggal

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Apr 2022 14:51 0 Wahyu Firdha

POJOKBANUA, MARTAPURA – Cemburu gegara tak terima mantan pacarnya hendak menikah, pelaku BS (27) menikam korban selaku calon suami dari mantannya itu hingga meninggal dunia.

Perkelahian berdarah tersebut terjadi di Jalan Kubah, Kelurahan Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (27/4/2022).

“Korban, AL (27) warga Murung Kenanga sedangkan pelaku BS (27) warga Jalan Puskesmas Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar,” kata Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji.

Kejadian bermula, ketika pelaku BS mendengar bahwa kalau mantan pacar pelaku, NW hendak menikah dengan korban yang tinggal 2 hari lagi.

Pelaku BS yang mendengar kabar tersebut, pada Selasa (26/4/2022) malam. Pukul 01.00 Wita, pelaku mendatangi ke rumah korban.

“Setelah ketemu pelaku dengan korban, pelaku tidak terima atau cemburu kalau mantan pacarnya menikah dengan korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku,” bebernya.

Pagi harinya, korban bersama saksi NW berada di rumah MSA dan pelaku datang bertemu dengan korban terjadilah cekcok mulut yang kedua kalinya.

Korban penusukan. (Foto: Humas Polres Banjar)


“Saat itu, pelaku marah dan langsung menikam atau menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau di bagian perut sebanyak 5 kali tusukan,” jelasnya.

Alhasil, korban mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk dan langsung dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.

“Menurut pihak rumah sakit, korban (sudah) dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal. Hasil visum menyatakan, korban mengalami luka di bagian perut dan dada,” ungkapnya.

Adapun, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Banjar. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah sajam jenis pisau lanjang keseluruhan 26 sentimeter dan pakaian korban.

“Atas perbuatannya, pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dan atau penganiayaan. Mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun,” tutupnya. (WF/KW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221227-WA0005
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020

Member JMSI

Network

LAINNYA