POJOKBANUA, BANJARBARU – Tahapan pencalonan bakal calon (bacalon) wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan pada Pilkada Banjarbaru 2024 telah dimulai sejak Minggu (5/5/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru pun memberikan peringatan kepada para bacalon.
Adapun peringatan yang dimaksud adalah, agar tim bacalon hati-hati dalam proses pencalonan. Telebih jika sudah menempuh jalur perseorangan, namun kemudian didaftarkan oleh partai politik (parpol) sebagai bacalon wali kota.
Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Ada ketentuan yang mengatur bahwa calon perseorangan yang mengundurkan diri tetapi sudah ditetapkan sebagai peserta, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp20 miliar.
“Kalau memang menempuh jalur (pencalonan), harus ditentukan apakah (jalur) perseorangan atau di parpol,” ujarnya usai Sosialisasi Tahapan Pencalonan Jalur Perseorangan di salah satu hotel berbintang di Banjarbaru, Senin (6/5/2024) siang.
Komisioner yang akrab disapa Adit pun mengingatkan tim bacalon, untuk memperhatikan tahapan pencalonan jalur perseorangan. Ia menuturkan, jika bacalon hanya sekadar mendaftar ke KPU Banjarbaru dan belum dilakukan verifikasi faktual hingga ditetapkan, bacalon masih bisa untuk mengundurkan diri.
“Tetapi kalau sudah ditetapkan (lalu mundur) itu dikenakan sanksi tadi. Harus hati-hati dan melihat tahapan dan ketentuan di Undang-undang Pilkada,” tuturnya.
Adit menjelaskan, tahapan pengumuman jalur perseorangan di Pilkada Banjarbaru berlangsung hingga Jumat (17/5/2024). Sementara, tahapan pencalonan jalur perseorangan secara keseluruhan berakhir pada 19 Agustus 2024.
Sekadar mengingatkan, untuk berlaga di Pilkada Banjarbaru melalui jalur perseorangan, dibutuhkan syarat dukungan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar ke KPU Banjarbaru. Yaitu syarat minimal dukungan sebanyak 19.061 dukungan yang tersebar di tiga kecamatan di Banjarbaru.
Sementara, penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan dalam Pilkada Banjarbaru 2024 telah ditetapkan mulai Rabu (8/5/2024) sampai dengan Minggu (12/5/2024).
“Nanti akan ada verifikasi (syarat dukungan) dulu, baru pemenuhan (syarat dukungan) lagi,” tuntas Adit. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar