POJOKBANUA, BANJARBARU – Perlahan namun pasti, Kota Banjarbaru dikepung oleh pemakaman. Terutama dari daerah tetangga seperti Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, yang warga kedua daerah ini dimakamkan di pemakaman yang berlokasi di Banjarbaru.
Guna mengatur terkait keberadaan pemakaman yang ada di Kota Idaman, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru saat ini tengah menggodok peraturan wali kota (Perwali).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Utilitas Disperkim Banjarbaru, Anwar Delmi kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2023) siang.
“Perwali ini nantinya yang mengatur masalah makam maupun masyarakat yang ingin membuat pemakaman. Di situ diatur semua,” beber Avik, sapaan akrabnya.
Perwali sendiri ini diperlukan untuk mengatur keberadaan makam, baik tempat pemakaman umum (TPU) maupun pemakaman pribadi. Termasuk di dalamnya soal perizinan untuk membangun pemakaman baru.
Dia mencontohkan di Kecamatan Landasan Ulin dan di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara. Di kedua daerah ini, terdapat kawasan pemakaman yang cukup banyak.
“Serta di daerah Gunung Kupang, Cempaka yang kemungkinan untuk komersial. Nah, yang (pemakaman) komersial ini harus kita kejar,” ungkap Avik.
Yang dimaksud olehnya adalah retribusi. Di dalam Perwali yang mengatur tentang pemakaman ini nantinya menjadi landasan bagi Disperkim Banjarbaru untuk memungut retribusi dari pemakaman.
Hanya kendalanya saat ini adalah, Perwali ini belum rampung digarap. Avik berharap, Perwali ini dapat selesai dalam waktu yang cepat. Jika memungkinkan, dalam bulan ini harus dapat dirampungkan, atau paling lambat sebelum Hari Jadi Banjarbaru.
“Karena hari ini sudah direvisi oleh ibu (Muriani, Kepala Disperkim Banjarbaru) dan dikembalikan ke Bagian Hukum Setdako Banjarbaru dan saya dorong karena (Perwali ini) dianggap penting,” lugasnya. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar