POJOKBANUA, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 13.K/MB.04/DJB.M/2023 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K /MB.04/DJB/2021, Tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), Jumat (8/9/2023).

Pembatalan tersebut merupakan sebuah kemenangan buah perjuangan panjang dan terjal yang ditempuh warga pulau Sangihe beberapa tahun terakhir, demi mempertahankan ruang hidupnya.

“Kami mendesak PT TMS untuk harus segera angkat kaki dari Pulau Sangihe, mengingat secara hukum keberadaan perusahaan ini sudah ilegal,” kata Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM sekaligus bagian dari Tim Kuasa Hukum warga Pulau Sangihe melalui siaran pers yang diterima, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan pemerintah dan PT TMS untuk jangan sesekali berakrobat, apalagi menghalalkan segala cara untuk terus memaksa penambangan di pulau Sangihe.

Jamil menerangkan, sejak terbitnya UU Minerba No. 4 Tahun 2009, Rezim Kontrak Karya di sektor pertambangan Mineral dan Batubara dengan berdasar pada UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang menempatkan martabat Negara di hadapan Swasta sangat rendah yakni menyetarakan Negara dengan Investor Tambang, telah berakhir.

Kemudian, dalam aturan peralihan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, seluruh Kontrak Karya jika ingin diperpanjang dan tetap melakukan operasinya, wajib berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tahapan syarat dan proses yang ketat, tidak boleh juga secara serta merta.

Jangka waktu izin diatur paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun. Serta diwajibkan melakukan penciutan luasan konsesi. Yakni IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling banyak 25.000 hektar, serta tidak boleh bertentangan dengan UU sektoral yang lainnya.

Hingga saat ini, masih ada Kontrak Karya (KK) yang diperpanjang tanpa berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan jangka waktu tetap tiga puluh tiga tahun. Luasan masih melampaui dua puluh lima ribu hektar dan bertentangan juga dengan UU sektoral lainnya seperti UU PWP3K maupun UU PPLH.

“Maka jelas ini cacat Yuridis dan harus dibatalkan atau berstatus batal demi hukum atau “Null and Void,” sebagaimana asas “Erga Omnes” dalam putusan Peradilan TUN,” sambung Jamil.

Dari terbitnya SK pencabutan itu, artinya alas hukum perusahaan tambang emas yang mayoritas sahamnya milik Baru Gold Corporation, asal Kanada, batal dan tak lagi punya legitimasi melakukan kegiatan operasi produksi penambangan emas, di Pulau Kecil Sangihe tersebut, dari kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian serta pengangkutan hingga penjualan hasil tambangnya.

Sebelumnya, 37 warga Sangihe, yang mayoritas perempuan, memberanikan diri dengan segala konsekuensinya maju sebagai penggugat di PTUN Jakarta. Pada tingkat pertama di PTUN Jakarta gugatan warga Pulau Sangihe dinyatakan tidak diterima (N.O) oleh Hakim Pengadilan TUN Jakarta dengan menyatakan izin operasi produksi pertambangan emas PT TMS adalah tindakan hukum perdata dan bukan wewenang Peradilan TUN.

Merasa tuntutan mengenai keadilan substantif dan keadilan prosedur tidak diterima oleh alasan Hakim yang menghina akal sehat tersebut, maka warga Pulau Sangihe mengajukan banding.

Hasilnya, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan nomor: 140/B/2022/PT.TUN.JKT, tanggal 29 Agustus 2022, membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut. Gugatan Warga Pulau Sangihe tersebut dikabulkan seluruhnya, disertai penetapan (putusan sela) dengan perintah penundaan pelaksanaan Izin Operasi Produksi pertambangan emas PT TMS di Pulau Sangihe, hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Mendapatkan putusan pengadilan PTTUN Jakarta di atas, Menteri ESDM RI selaku Tergugat dan PT. Tambang Mas Sangihe selaku Tergugat II Intervensi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Ujungnya, upaya Kasasi Menteri ESDM RI selaku Tergugat dan PT. Tambang Mas Sangihe “Ditolak” oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 650/K/TUN/2022, tanggal 12 Januari 2023, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi oleh para Pemohon Kasasi, yang implikasinya menguatkan Putusan PTTUN Jakarta. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor