POJOKBANUA, BANJARBARU – Adanya aktivitas tambang ilegal yang makin marak di Banjarbaru, membuat gerah wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru. Guna membuktikannya, Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru lantas menyambangi Kecamatan Cempaka pada Senin (2/1/2023) siang.

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menuturkan, jajarannya mendapati adanya aktivitas tambang batu bara ilegal. Bahkan, di salah satu titik sempat diberi garis polisi, kendati kondisinya sudah berantakan.

Dalam kunjungan sendiri, jajarannya menyambangi empat titik, yang semuanya berada di Kecamatan Cempaka. Diduga, aktivitas tambang ilegal di empat titik ini sudah berlangsung cukup lama.

Di titik pertama, terdapat tanah uruk lahan yang terdapat di Kelurahan Cempaka. Disusul di titik kedua, terdapat tambang pasir lahan yang berada di perbatasan Kelurahan Cempaka dan Kecamatan Sungai Tiung. Di titik ketiga, terdapat tambang batu bara yang berada tepat di samping Puskesmas Cempaka dibKelurahan Sungai Tiung. Terakhir di titik keempat yaitu tambang batu bara di Pulau Bahantu, Kelurahan Cempaka

“Saat kita ke sana, tidak ada aktivitas dugaan tambang batu bara ilegal. Namun, terlihat ada tanda-tanda bekas aktivitas yang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa sebulan lalu sempat ada aktivitas,” ujarnya kepada awak media.

Tak hanya itu, Emi bersama jajarannya juga mendapati adanya kawasan galian C, yang didapati masih beraktivitas. Melihat hal tersebut, Komisi III berjanji akan mengecek langsung ke Pemprov Kalsel terkait perizinan galian C yang ada di Kecamatan Cempaka.

“Karena memang galian C ini, yang mengeluarkan izinnya adalah Pemprov Kalsel. Kita akan mengecek dari sisi legalitasnya, apakah berizin atau tidak. Baru kemudian kita akan menentukan langkah yang akan kita ambil,” ungkap politisi PAN ini.

Selain mengecek legalitas, Emi menerangkan, jajarannya bakal mencari informasi perusahaan-perusahaan yang diduga masih menjalankan aktivitas tambang galian C. Karena, keberadaan lahan bekas galian C yang berdampak pada kerusakan lingkungan, dan tentu menjadi perhatian serius Komisi III.

Terkait dugaan tambang ilegal yang tentunya tak memiliki izin, Emi berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas perusahaan yang diduga masih melakukan aktivitas tambang ilegal di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.

Sementara, untuk perizinan dan lainnya, Komisi III akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Kalsel. Karena di Rancangan Perda Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru yang telah difinalisasi beberapa waktu lalu, Banjarbaru bebas dari berbagai aktivitas tambang.

“Namun ada kontrak karya di Banjarbaru, yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanyalah PT. Galuh Cempaka. Itu pun belum ada aktivitas keseluruhan,” tandasnya.

Berdasarkan data dari DLH Banjarbaru, tercatat kurang lebih 183 hektare kawasan pertambangan di Banjarbaru, baik yang berizin namun tidak diperpanjang, atau tidak berizin. (FN)