POJOKBANUA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus seorang warga negara asing (WN) asal China, berinisial SZ terkait kasus penipuan.

Wakil Direktur Tipidsiber Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ ditangkap di kawasan Timur Tengah.

Penangkapan terhadap WN China itu setelah penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan Interpol.

“Ini kami hari ini melakukan penangkapan bekerjasama dengan Interpol dari Hubinter dengan Kombes Pol Ricky Purnama,” kata Dani, usai dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

Dalam perkara ini, kata Dani, SZ telah melakukan penipuan terhadap 800 warga negara Indonesia dengan modus menawakan pekerjaan paruh waktu.

Namun, Dani belum merinci lebih lanjut, lantaran akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri pada, Jumat (28/6/2024) besok.

Kasus penipuan yang dilakukan WN asal China itu merupakan hasil pengembangan setelah polisi menangkap tersangka dalam kasus penelantaran terhadap empat mahasiwa asal Indonesia yang magang di Jerman.

Peristiwa itu diadukan ke Kedutaan Indonesia di Berlin pada Oktober 2023 lalu. Akhirnya, kasus ini diselidiki oleh aparat kepolisian dan sudah menetapkan lima tersangka atas dugaan penipuan. (Suara.com/BS)