POJOKBANUA, BANJARBARU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar plang peringatan larangan mendirikan bangunan di lahan bekas ritel ternama di Jalan A. Yani Kilometer 26, Banjarbaru pada Selasa (1/11/2022) siang.

Diketahui, di dekat plang larangan tersebut, sempat berdiri sebuah ritel ternama, yang berdiri di atas lahan milik Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor, yang telah dibongkar. Hal ini diakui oleh General Manager Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor, Dony Subardono, usai penurunan plang larangan tersebut.

“Iya (dibongkar). Kita tak boleh dalam sebuah pelanggaran, masih ada bangunan (yang berdiri). Harus dikembalikan (seperti) dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, menurut Dony, keberadaan ritel ternama di atas lahan ini, merupakan area pendukung pendapatan bandara. Selama ini, Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor berfokus pada pelayanan di bandara.

“Tidak tahunya, area pendukung pendapatan itu bersinggungan dengan aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah,” sambungnya.

Diakui Dony, saat pendirian ritel di atas lahan ini, masih belum memenuhi aturan yang tertuang dalam RTRW. Sehingga, pihaknya berupaya untuk memenuhi temuan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN, maupun Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Akhirnya kita mulai dari nol lagi. Mulai dari perizinannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan menyesuaikan dengan RTRW Banjarbaru,” tegasnya.

Ditanya pemanfaatan lahan bekas ritel ini ke depannya, Dony menyebut Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor akan mendirikan sebuah restoran. Yang pasti, sebelum mendirikan restoran, pihaknya mengklaim sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Kita sudah bersurat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru. Kemarin dimasukkan (perizinannya) ke salah satu badan usaha dari tanah kami di sini dengan yang ada di Jalan Cenderawasih. Mungkin bisa restoran ataupun F&B (food and beverage),” tandasnya. (FN)