POJOKBANUA, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memastikan, akan ada penambahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kajari Banjarbaru, Hadiyanto saat ditemui pojokbanua.com di Gedung Bina Satria Banjarbaru, Selasa (29/8/2023) siang.

“Ada dua tambahan tersangka, rencananya pekan depan kita lakukan proses tahap dua,” ujarnya.

Informasi dihimpun, kedua tersangka berinisial MJS dan AR. Masing-masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor pelaksana.

Guna mempermudah proses pemeriksaan dan penuntutan di persidangan. Hadiyanto menjelaskan bahwa kedua tersangka ini akan dilakukan proses penahanan oleh Kejari Banjarbaru.

“Termasuk pula saat proses persidangan,” tegasnya.

Hadiyanto menerangkan, berdasarkan keputusan pengadilan, masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan. Adapun kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp350 juta.

“Masih ada kerugian negara yang kita tarik,” singkatnya.

Dia menuturkan, sebagian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini telah dikembalikan oleh terdakwa sebelumnya sekitar Rp150 juta. Artinya, masih ada kerugian negara sekitar Rp200 juta yang masih harus dikembalikan.

“Mudah-mudahan saat proses persidangan, dikembalikan (kerugian negara). Target kita yaitu kerugian (negara) dikembalikan,” lugas Hadiyanto. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor