POJOKBANUA, MARTAPURA – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (11/5/2022).

Ketua LSM KPK-APP Kalsel, Aliansyah menyampaikan beberapa tuntutan. Misal menghentikan seluruh kegiatan perjalanan dinas studi banding dan konsultasi. Serta, meminta Kejari Kabupaten Banjar kenangkap Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diduga melakukan korupsi perjalanan dinas, hotel, uang transportasi, dan makelar pokok pikiran (pokir).

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari menilai, aspirasi yang disampaikan LSM KPK-APP Kalsel merupakan bagian dari sosial kontrol yang memang harus ditindaklanjuti.

“Terkait perjalanan dinas sebanyak 8 kali itu sudah tidak ada lagi. Memang pada tahun yang lalu pernah terjadi, tapi berdasarkan anggaran yang ada perjalanan dinas itu hanya sebanyak 4 kali. Berdasarkan kesepakatan di banmus,” katanya usai menerima LSM KPK-APP Kalsel bersama dua anggota dewan lainnya, yakni Gusti Abdurrahman (Antung Aman) dan Irwan Bora.

Menurutnya, kegiatan perjalanan dinas di luar banmus merupakan tindakan ilegal. Bahkan, pimpinan pun tidak boleh menyetujui kegiatan konsul, terkecuali mendapat persetujuan oleh pimpinan komisi.

“Kegiatannya pun bersifat urgen, dan harus sesuai dengan agenda raperda yang akan dibahas,” tuturnya.

Politisi Nasdem ini memastikan, usai menerima aksi unjuk rasa tersebut akan meniadakan kegiatan perjalanan dinas untuk Juni 2022, terkecuali pada rapat banmus berikutnya.

Namun, hal tersebut tidak berkaitan dengan tuntutan LSM KPK-APP Kalsel yang menuntut untuk meniadakan perjalanan dinas dan konsultasi.

“Jadi, kita hanya mengagendakan pada banmus untuk kegiatan bulan Mei. Karena kegiatan pada Juni 2022 belum disetujui. Banmus ini kan merupakan bagian dari kegiatan DPRD yang harus ditindaklanjuti, di mana harus difasilitasi Sekwan dan disetujui unsur pimpinan DPRD lainnya,” terangnya.

Sehingga, dirinya tidak dapat serta merta memutuskan bahwa anggota dewan tidak boleh melakukan perjalanan, tapi harus berdasarkan kesepakatan.

“Jadi, harus dibicarakan terlebih dulu dengan perwakilan fraksi yang ada di banmus,” tutupnya.(WF/KW)