POJOKBANUA, BANJARBARU – Masa depan tambang rakyat di Kecamatan Cempaka, akan dimasukkan dalam usulan perubahan materi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banjarbaru. Kendati begitu, hingga kini Pemko Banjarbaru masih berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian ATR/BPN sendiri, memberi waktu selama dua bulan kepada Pemko Banjarbaru, untuk menyampaikan peraturan daerah (Perda) RTRW.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, Eka Yuliesda Akbari melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ahmad Syahidan saat dihubungi pada Senin (20/2/2023) siang.

“Hal ini terus dikoordinasikan dengan pihak Kementerian mengenai kemungkinan usulan perubahan materi serta batas waktu yang diberikan,” ujarnya.

Saat ini, Syahidan menambahkan, yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana membatasi istilah tambang rakyat itu sendiri.

“Supaya kegiatan itu tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengakibatkan masalah bagi kawasan sekitarnya,” imbuhnya.

Dia menuturkan, dalam koordinasi masalah pertambangan rakyat, jajarannya menyampaikan kepada Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait keinginan 1.500 penambang rakyat di Cempaka yang menyampaikan aspirasinya melalui DPRD Banjarbaru.

“Agar disediakan ruang yang memungkinkan untuk kegiatan pertambangan rakyat,” lugas Syahidan.

Jika aspirasi ini dapat diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW Provinsi Kalsel, dia memastikan, akan diikuti pula dengan penyesuaian dalam Raperda RTRW Banjarbaru.

“Mudah-musahan koordinasi dengan Pemprov Kalsel bisa cepat selesai menemukan solusinya, sehingga batas waktu itu bisa dipenuhi,” tandas Syahidan.

Sebagai penyegar ingatan, Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menerima usulan dan aspirasi dari Pemko Banjarbaru, agar mengatur kawasan pertambangan rakyat di Kecamatan Cempaka yang saat ini masih ada.

Hal ini mencuat dari pertemuan antara Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru, yang difasilitasi DPRD Banjarbaru, Kamis (16/2/2023) sore.

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menuturkan, koordinasi lanjutan antara Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru sangat diperlukan, terutama mengenai muatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apalagi, saat ini pembahasan RTRW Pemprov Kalsel masih bergulir.

“Jadi tadi kita memastikan soal itu. Karena muatan RTRW provinsi dan Banjarbaru kan harus selaras. Perlu sinergi antara pemko dan pemprov. Tadi, pemprov bilang tidak menutup mata soal tambang rakyat yang sudah eksisting di Cempaka itu,” ujarnya.

Emi menerangkan, teknis-teknis administrasi perlu dilakukan Pemko Banjarbaru. Di mana, Pemko Banjarbaru pun diberikan waktu selama dua bulan oleh Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyampaikan Perda RTRW.

“Jadi sebelum dua bulan itu, kami minta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kalsel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel dalam sinkronisasi Raperda RTRW,” tandas Emi. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor