POJOKBANUA, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Selasa (18/4/2023) siang.

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menuturkan, kendati tambang rakyat intan telah dimasukkan dalam RTRW Banjarbaru. Dirinya mendorong agar Pemko Banjarbaru melakukan pembinaan terhadap warga Kecamatan Cempaka.

“Harapannya, semoga ada program dari Pemko Banjarbaru untuk bisa melakukan pembinaan terhadap warga kawasan pendulangan intan, agar bisa beralih ke profesi lain,” ucapnya kepada awak media.

Alih profesi yang dimaksud Fadliansyah, seperti sektor formal, ataupun pegawai stwasta dan buruh. Sehingga, pekerjaan tambang rakyat bisa ditinggalkan oleh warga setempat.

“Karena misalnya kalau tambang rakyat ini sudah tak ada lagi, otomatis (pekerjaan ini) berakhir dengan sendirinya. Saya harapkan Pemko bisa membaca peluang tersebut yaitu alih profesi,” harapnya.

Sementara itu, terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari RTRW, Fadliansyah berharap agar dapat segera dirampungkan Pemko Banjarbaru. Karena, RDTR akan mengacu pada RTRW yang telah ditetapkan.

“Saya harapkan dalam beberapa bulan ke depan, Pemko Banjarbaru bisa mengeluarkan RDTR. Tapi masih perlu proses, karena RTRW baru selesai maka kajian RDTR baru dimula, karena itu tergantung Wali Kota,” jelasnya.

“Tugas kita sudah selesai untuk mengesahkan RTRW. Untuk penetapan RDTR akan menjadi kewenangan Wali Kota sebagai tindak lanjut, kalau beberapa bulan tak ada perkembangan maka kita akan menagih janji Wali Kota,” tutup Fadliansyah. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor