POJOKBANUA, MARTAPURA – Pelaku, YP tak terima sang adik dicabuli pamannya sendiri. Hingga akhirnya, menebaskan senjata tajam (sajam) jenis parang ke tubuh korban.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan A. Yani, Kilometer 60, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Minggu (17/4/2022).

Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, pelaku ada dua orang.

“Satu pelaku YS (25) sudah menyerahkan diri ke Polsek Mataraman, sedangkan satu pelaku lagi YD (30) masih dalam lidik,” katanya, Selasa (19/4/2022).

Suwarji menceritakan, kejadian bermula ketika saksi, MW dan HM yang melihat korban dikejar oleh 2 orang yakni YD dan YP dengan menggunakan sebilah parang.

“Saat di tempat kejadian, kedua pelaku menebaskan parang ke arah tubuh korban beberapa kali,” ceritanya.

Akibatnya, korban Riduansyah (42) mengalami luka tebasan di siku sebelah kiri, kepala belakang, pundak sebelah kiri, pipi kanan, hidung, telinga sebelah kanan, leher sebelah kiri dan punggung.

“Atas kejadian tersebut, korban dirujuk ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk diberi perawatan,” bebernya.

Dia bilang, kejadian tersebut diduga dilatar belakangi karena adiknya YP dicabuli oleh korban.

“Korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku sebagai pamannya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, berupa satu bilah parang lengkap dengan kumpang panjang sekitar 50 sentimeter, gagang terbuat dari kayu, satu lembar baju kaos yang ada noda darah milik korban, satu lembar celana jeans panjang dengan noda darah milik korban.

“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun penjara,” tutupnya. (WF/KW)