POJOKBANUA, JAKARTA – Terungkap, selain tersandung kasus dugaan korupsi komitmen fee, ternyata Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid juga melakukan jual beli jabatan.

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam kanal resmi YouTube KPK, Kamis (18/11/2021) sore.

Dikatakan Firli, Abdul Wahid (AW) menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Diduga, ada penyerahan uang dari MK ke bupati untuk menduduki jabatan tersebut, karena sebelumnya ada permintaan dari tersangka AW, pada tahun 2019.

“Penerimaan uang itu dilakukan di rumah AW pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka,” ujarnya.

Kata dia, MK menemui tersangka di rumah jabatan bupati untuk melaporkan ploting paket pekerjaan lelang pada bidang sumber daya air (SDA) Dinas PUPR HSU pada awal 2021.

Dalam laporan ploting paket pekerjaan itu, lanjutnya, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama para kontraktor yang akan dimenangkan, serta mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU.

Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket plotong ini dengan syarat adanya pemberian atau komitmen fee dari nilai proyek dengan presentase pembagian fee, yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan 5 persen untuk MK.

“Ada pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan MH dengan jumlah yang didapatkan kurang lebih Rp 500 juta,” ucapnya.

Melalui perantara MK, tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui beberapa perantara pihak di Dinas PUPR HSU.

Tahun 2019, AW menerima sekitar Rp 4,6 miliar. Tahun 2020, AW menerima Rp 12 miliar. Sedangkan di tahun 2021, kembali menerima sekitar Rp 1,8 miliar.

“Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing, yang hingga saat ini masih dilakukan penghitungan,” ungkap Firli.

Atas perbuatannya, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab UU Pidana junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 65 KUHP karena perbuatan berlangsung dan berlanjut. (SB/KW)