POJOKBANUA, BANJARBARU – Peraturan penumpang Bandara Internasional Syamsudin Noor kini berganti lagi. Sebelumnya, harus memiliki sertifikat vaksin booster baru bisa tanpa tes PCR.

Teranyar, penumpang bandara cukup memiliki sertifikat vaksin dosis dua, sudah boleh tanpa tes PCR. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 56 Tahun 2022, berlaku sejak 18 Mei 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian mengatakan, meski tak memiliki sertifikat vaksin booster boleh terbang tanpa melakukan tes RT-PCR.

“Tapi kalau memiliki sertifikat vaksin booster lebih bagus lagi,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Adapun, calon penumpang yang hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama tetap harus menyertakan hasil tes negatif PCR.

Adapun, syarat vaksin dikecualikan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tidak dapat menerima vaksin.

“Namun, tetap harus menyertakan hasil negatif rapid tes atau PCR,” imbuhnya.

Lalu PPDN dengan usia 6 tahun tidak wajib rapid tes atau PCR, namun dilakukan pendampingan. Selanjutnya, wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. (SB/KW)