POJOKBANUA, BANJARBARU – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menerima usulan dan aspirasi dari Pemko Banjarbaru, agar mengatur kawasan pertambangan rakyat di Kecamatan Cempaka yang saat ini masih ada.

Hal ini mencuat dari pertemuan antara Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru, yang difasilitasi DPRD Banjarbaru, Kamis (16/2/2023) sore.

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menuturkan, koordinasi lanjutan antara Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru sangat diperlukan, terutama mengenai muatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apalagi, saat ini pembahasan RTRW Pemprov Kalsel masih bergulir.

“Jadi tadi kita memastikan soal itu. Karena muatan RTRW provinsi dan Banjarbaru kan harus selaras. Perlu sinergi antara pemko dan pemprov. Tadi, pemprov bilang tidak menutup mata soal tambang rakyat yang sudah eksisting di Cempaka itu,” ujarnya.

Politisi PAN ini menambahkan, Pemprov Kalsel membuka ruang kepada Pemko Banjarbaru untuk berkoordinasi mengenai kawasan pertambangan rakyat ini. Nantinya, kewenangan mengatur zonasi berada di tangan Pemko Banjarbaru.

Di mana, ketentuan zonasi nantinya mengatur tentang perizinan terbatas, pengendalian, serta luasan tambang rakyat eksisting.

“Ibaratnya, pengaturan bersyarat di ketentuan zonasi ini menjadi solusi dinamika yang terjadi di lapangan,” imbuh Emi.

Pertemuan antara Pemprov Kalsel dengan Pemko Banjarbaru ini sendiri, dilakukan agar permasalahan akan nasib tambang rakyat tak berlarut-larut dan menjadi polemik di publik. Serta agar adanya kejelasan dan tidak saling melempar kewenangan.

Sementara itu, Emi menerangkan, teknis-teknis administrasiperlu dilakukan Pemko Banjarbaru. Di mana, Pemko Banjarbaru pun diberikan waktu selama dua bulan oleh Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyampaikan Perda RTRW.

“Jadi sebelum dua bulan itu, kami minta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kalsel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel dalam sinkronisasi Raperda RTRW,” jelasnya.

Selain itu, koordinasi antara Pemko Banjarbaru dengan Kementerian ATR/BPN juga perlu dilakukan. Di mana nantinya, Pemko Banjarbaru akan menyampaikan bahwa ada penambahan muatan RTRW.

“Dasarnya yaitu aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Banjarbaru bebebrapa waktu lalu,” tandas Emi.

Di kesempatan berbeda, Kepala Seksi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Endarto mempersilakan Pemko Banjarbaru melakukan koordinasi untuk merevisi soal tata ruang wilayah tambang rakyat di Cempaka. Pemprov Kalsel sendiri, membuka ruang untuk berkoordinasi.

“Dari sisi ESDM saat rapat disampaikan, untuk wilayah tersebut, silakan Pemko Banjarbaru koordinasi dengan Pemprov Kalsel. Artinya, untuk revisi tata ruang di situ. Ranah perizinan sendiri nanti mereka (pemko) mengatur. Kan ada berita acaranya, yang penting pola ruangnya dulu,” tutup Endarto. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor