POJOKBANUA, BANJARMASIN – Tiga tuntutan dan pernyataan sikap aksi damai di depan Kantor DPRD Kalsel perihal sengketa AGM dan TCT, Jumat (21/1/2022).

Perwakilan Koordinator Aksi, Ruli mendesak Direktur PT AGM (Antang Gunung Meratus) mengakomodir etikad baik dari PT TCT (Tapin Coal Terminal).

“Mengingat, apa yang diminta kepada PT AGM bukan untuk kepentingan bisnis, tapi kepentingan negara demi pasokan pembangkit listrik PT. PLN dapat terpenuhi,” ujarnya.

Kedua, meminta pimpinan DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel tidak memberikan ijin crosing onderpass yang diajukan PT AGM. Sebab, sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum, serta keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Kami minta kepada pimpinan, membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI, untuk membekukan Ijin PKP2B PT AGM (Antang Gunung Meratus) di Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel),” harapnya.

Terakhir, apabila dalam 3 hari setelah pernyataan sikap ini disampaikan kepada Menteri ESDM RI, Direktur PT. AGM tidak bersedia menindaklanjuti, maka secara otomatis juga berdampak terhambatnya bekerja atas tuntutan lebih dari 15 ribu orang buruh tambang, baik PT. AGM serta PT. TCT. Sehingga, situasi dan kondisi keamanan tidak kondusif. (NS/KW)