POJOKBANUA, BANJARBARU – Sepanjang tahun 2022, perkara tilang yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru merupakan yang tertinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun, perkara tilang yang ditangani oleh PN Banjarbaru sebanyak 1.916 perkara. Disusul perkara pidana sebanyak 360 perkara.

“Untuk rata-rata kasus pidana semua merata. Baik pidana umum, maupun pidana khusus,” ujar Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky kepada pojokbanua, Selasa (20/12/2022) siang.

Pidana khusus sendiri, termasuk kasus narkoba maupun kasus yang menggunakan senjata tajam (sajam). “Kasus pidana ini biasanya dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri, yang kemudian dilimpahlan ke kita,” bebernya.

Selain itu, perkara permohonan juga tercatat di PN Banjarbaru sebanyak 95 perkara. Kemudian, perkara perdata sebanyak 74 perkara dan perkara cepat atau tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 63 perkara.

“Tipiring ada yang berasal dari Satpol PP Banjarbaru dan juga Polres Banjarbaru. Perkara minuman keras termasuk di sini,” imbuh Rizky.

Kemudian, perkara gugatan sederhana yang ditangani PN Banjarbaru sebanyak 9 perkara. Disusul perkara permohonan konsinyasi sebanyak 8 perkara. Terakhir, perkara pidana anak juga tercatat ditangani di PN Banjarbaru sebanyak 7 perkara.

“Banyak kasus dugaan pencabulan di sini yang ditangani. Sebagiannya lagi dugaan pencurian dan dugaan narkotika,” tandasnya. (FN/KW)