POJOKBANUA,TANAH BUMBU – Seorang pria, SB (31) diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berat di pinggiran Sungai Desa Gunung Raya, Kilometer 77, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (3/2/2022).

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan penangkapan tersebut kepada pojokbanua.com.

Pelaku merupakan warga Jalan Batulicin-Kandangan, Kilometer 39, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanbu. Sedangkan pelaku lainnya, Asul masih menjadi buronan.

Tangan korban tindak pidana kejahatan penganiayaan berat di Tanbu. (Foto: Humas Polres Tanbu)

Diduga, motif pelaku melakukan penganiayaan berat sakit hati ditegur korban karena dilarang melewati jalan sungai yang sedang diperbaiki.

“Seorang lelaki, Misran datang melaporkan kejadian yang dilakukan pelaku Asul terhadap pelapor dan 2 temannya,” ujar Iberahim.

Berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian ia bersama kedua temannya sedang istirahat di pondok tempat pelapor kerja.