POJOKBANUA, JAKARTA – Richard Eliezer alias harada E menangis dan dipeluk pengacaranya usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas perintah Ferdy Sambo terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terlebih selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar JPU, Paris Manalu saat membaca tuntutan di PN Jaksel dikutip dari kepri.antaranews.com, Rabu (18/1/2023).

Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua. Kendati demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan sebagai hal yang meringankan. Menyesali perbuatannya, dan telah dimaafkan keluarga korban.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucapnya.

Sontak, hal tersebut membuat pengunjung sidang berteriak dan menggerutu, terlebih fans Richard. Terdengar suara protes para pengunjung hingga hakim pun memohon agar mereka tetap tenang.

“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Seakan tak dihiraukan, Wahyu kembali mengulang kata-katanya tersebut dengan nada yang lebih keras.

“Tolong hargai persidangan ini,” tegasnya.

Sidang sempat ditunda sementara sampai suasana kembali kondusif. “Petugas keamanan, mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Kepada para pengunjung apabila tidak bisa tenang, maka kami akan skors dan sidang akan kami tunda,” sambungnya.

Seperti diketahui, terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (KW)

Editor : Yuliandri Kusuma Wardani