POJOKBANUA, BARABAI – Bergulirnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi angin segar bagi para penambang. Proses itu dapat menjadi pintu masuk para penambang ilegal untuk mengurus legalitasnya.

Pasalnya beberapa bulan yang lalu, isu tambang ilegal khususnya galian C ramai diperbincangkan masyarakat karena tidak dapat bekerja. Lewat proses revisi RTRW ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST rencananya mengakomodasi keluhan itu untuk membantu mengurus legalitasnya.

Berdasarkan data yang didapat pojokbanua.com pada Selasa (14/11/2023) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) HST mencatat ada 32 usaha atau kegiatan penambangan batuan galian C.

Data tersebut akan jadi bahan pertimbangan dalam proses revisi RTRW ini. Di luar pada itu, ada pula data yang dikumpulkan lewat berbagai kecamatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Muhammad Yani sebelumnya pernah membeberkan, pihaknya akan mengakomodasi pertambangan galian C. Hal itu sepanjang wilayahnya sesuai dengan peruntukannya, tidak berada di hutan lindung.

Untuk pertambangan mineral batu bara sendiri, pihaknya tetap berkomitmen untuk menolak. Terlebih, hal tersebut sudah dikunci pada RTRW Kalimantan Selatan (Kalsel) bahwa di HST tidak memperbolehkan adanya izi usaha pertambangan (IUP) itu.

“Untuk pertambangan rakyat (galian C) itu kita coba bantu fasilitasi, walaupun ini urusannya dari Pemprov Kalsel,” ucap Yani usai membuka konsultasi publik 1 penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) HST 2025-2030 beberapa waktu lalu.

Dia membeberkan, bentuk fasilitasinya seperti digitasi kecocokan peruntukan wilayah, membuat perkumpulan dalam bentuk koperasi atau lain sebagainya. Sehingga bisa mempermudah diuruskan izinnya.

“Kalau berizin bisa dapat dikendalikan, sedangkan jika tidak ada izin kita susah mengendalikan,” tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya menginginkan hasil antara investasi dan konservasi berimbang. Atau yang dikenal sebagai bersifat hijau, yang artinya tidak terlalu menekan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Selama ini juga tercemin bahwa dengan segala konservatif yang kita anut, ternyata masyarakat HST masih bisa makan dan masih bisa sejahtera, walaupun tidak berlebihan. Demikian juga terhadap aspek sosialnya,” paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab HST bekerja sama dengan tim penyusun dari Universitas Indonesia (UI) dalam merevisi RTRW HST untuk tahun 2024-2044. Isu tambang pun turut dibahas dalam muatan revisi itu.

Ketua tim penyusun dari UI, Dr. Supriatna mengatakan, dalam aspek sosial ekonomi, potensi sektor pertambangan dan penggalian di HST memiliki sumbangan yang sangat kecil, tetapi pertumbuhannya relatif tinggi.

Bahkan berada di atas rasio pertumbuhan keseluruhan dan menempati posisi kedua setelah pertanian di HST.

Kemudian, pihaknya juga menyusun ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertambangan galian c di HST dengan mengacu pada berbagai peraturan yang ada. Lokasinya meliputi Kecamatan Hantakan, Haruyan, Batang Alai Selatan (BAS), Batang Alai Timur (BAT), dan Batu Benawa. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor