POJOKBANUA, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru resmi melantik badan adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada 2024, di salah satu resort ternama di Banjarbaru, Kamis (16/5/2024) malam.

Dari 25 anggota PPK dari lima kecamatan di Banjarbaru yang dilantik, masih didominasi oleh wajah lama atau petahana. Mereka adalah anggota PPK yang sebelumnya bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana merincikan formasi anggota PPK petahana. Di Kecamatan Liang Anggang dan Kecamatan Banjarbaru Selatan, masing-masing tercatat ada empat orang petahana. Kemudian, di Kecamatan Landasan Ulin ada tiga orang petahana. Terakhir, di Kecamatan Cempaka dan Kecamatan Banjarbaru Utara, masing-masing hanya ada dua orang petahana.

“Sisanya orang baru, dalam artian ada yang dari kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS) naik di tingkat kecamatan (PPK, red),” ujar Rozy kepada awak media.

Ia menuturkan, ada pula anggota PPK yang berlatar belakang sebagai anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Hal ini dikarenakan ketentuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut PNS dan PPPK tidak boleh menjadi Panwascam.

“Lalu mencoba (daftar) di PPK dan ada yang lulus. (Bahkan) ada yang (dari) umum juga, baru pertama jadi penyelenggara,” imbuh Rozy.

Nantinya, anggota PPK terpilih mulai bertugas pada Selasa (21/5/2024) mendatang. Mereka akan mewawancarai calon anggota PPS yang lulus ke tahapan wawancara selama tiga hari ke depan.

Rozy mengungkapkan, usai pelaksanaan pleno pemilihan ketua PPK, anggota PPK diminta langsung berkoordinasi dengan camat masing-masing. Guna pembentukan sekretariat PPK di tingkat kecamatan.

Lalu, siapa yang akan mengisi posisi Sekretaris PPK? “Tergantung masing-masing PPK berkoordinasi dengan kecamatan. Siapa saja boleh, asal ASN (dan) bisa memfasilitasi (PPK),” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Muhammad Fahmi Failasopa menuturkan, masa kerja PPK terhitung sejak dilantik hingga 27 Januari 2025 mendatang. Masa kerja disebutnya dapat ditambah sampai dua bulan, jika ada gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahmi yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) Banjarbaru ini menyebut, tidak ada tantangan geografis di Banjarbaru. Tetapi, status Ibu Kota Kalsel yang disandangnya berdampak pada atmosfer pelaksanaan pilkada yang berbeda dengan kabupaten dan kota lain.

“Sehingga kami menekankan kepada teman-teman PPK (untuk) junjung tinggi integritas, netralitas dan jangan sampai terpengaruh terhadap oknum-oknum yang mempengaruhi teman-teman PPK,” tuntasnya. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor