POJOKBANUA, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan sendiri dilaksanakan di sela rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Rabu (27/12/2023) siang.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan bahwa Raperda Bantuan Keuangan Parpol disahkan karena harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru di atasnya. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur 51 persen bantuan keuangan parpol untuk pendidikan politik.

“Karena ada beberapa persentase yanh diatur, misalnya pendidikan politik dan operasional (parpol),” ujarnya di hadapan awak media.

Aditya sendiri berharap, dana hibah parpol yang diatur dalam payung hukum terbaru ini dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Tentunya sesuai dengan aturan, sehingga tidak muncul permasalahan ke depan.

“Yang terpenting itu untuk pendidikan politik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menuturkan bahwa raperda yang disahkan merupakan revisi dari perda terdahulu, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006. Di dalamnya, mengatur mekanisme bantuan keuangan parpol yang dikucurkan.

“Tentu ini memudahkan parpol untuk memberikan pendidikan politik di masyarakat,” tuturnya.

Politikus Gerindra ini memastikan bahwa perda ini merupakan aspirasi dari parpol yang meraih kursi di DPRD Banjarbaru, berdasarkan perolehan suara yang didapat.

“Karena suara yang didapat parpol itu berharga untuk mendapatkan dana hibah dari Pemko,” lugasnya.

Selain Raperda Bantuan Keuangan Parpol, DPRD Banjarbaru juga mengesahkan tiga raperda lain. Yakni Raperda Keolahragaan, Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016. (FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor