POJOKBANUA, BANJARBARU – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) kini telah memulai babak baru. Panitia Khusus (Pansus) VII telah ditugaskan untuk membahas raperda tersebut lebih mendalam.

Berbagai masukkan dan sudut pandang oleh anggota pansus hingga akhirnya membuahkan berbagai kesepakatan. Selain membahas istilah kepengurusan partai politik, diskusi juga membahas lebih dalam alur pencairan dana banpol.

Ketua Pansus VII, Hindera Wahyudin menerengkan bahwa raperda ini beracuan pada permendagri nomor 78 tahun 2020. Selain itu pihaknya juga meminta masukkan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarbaru selaku stakehaloder terkait.

“Bagaimana kemudian pola yang dilakukan oleh Kesbangpol, karena mereka setiap tahun secara rutin melakukan hal itu,” tutur Hindera.

“Masukkan kawan-kawan di Kesbangpol apa yang termuat dalam draft raperda itu sudah sangat lengkap dan cukup,” imbuhnya.

Bahkan draft tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada di atasnya.

“Kemudian ketika kita mengkomparasi dengan daerah lain seperti Pontiakan dan Bekasi, bahkan mereka ada yang lebih ringkas,” ujarnya.

Menurut Hindera, pihaknya hanya membuat payung hukum sedangkan pelaksana tetap SKPD terkait, sehingga masukkan dari mereka sangat dibutuhkan.