POJOKBANUA, MARTAPURA – Puluhan gram narkotika jenia sabu dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Banjar.

Pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Intan 2024. Kegiatan ini bertempat di Kantor Sat Resnarkoba Polres, Rabu (26/6/2024) siang

“Ada 97,83 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 475 butir obat warna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol (zenit),” kata Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

Kata dia, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara di-blender, sebagai langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banjar.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bukti komitmen dan kerja keras pihak kepolisian, dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Banjar juga turut mendukung upaya ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” bebernya. (WF/FN)