POJOKBANUA, BANJARBARU – Seorang pria berinisial AF (45) warga Kecamatan Banjarbaru Selatan diamankan polisi, Rabu (9/11/2022) lalu. Sebab, diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, ini berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan adanya dugaan transaksi barang haram ini pada sebuah kontrakan di Kecamatan Banjarbaru Selatan.

“Informasi yang kita terima, pelaku ini dicurigai menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Namun setelah dicek, ternyata tak sekadar sabu melainkan juga obat-obatan,” ujarnya, Senin (14/11/2022).

Saat disergap, AF tak dapat berdalih. Pasalnya, anggota kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, didapati 12 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat obat yang diduga obat carnophen zenith pharmaceuticals. Jika ditotal, obat jenis ini jumlahnya sebanyak 1140 butir.

Lalu, polisi juga mendapati selembar plastik klip yang di dalamnya dipastikan ada sisa sabu-sabu. Kuat diduga sabu tersebut telah dinikmati pelaku.

“Ada barang bukti lainnya seperti satu batang pipet kaca dengan bekas sabu-sabu di dalamnya. Lalu, satu buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF pun diamankan di Mapolres Banjarbaru. Sementara, barang jualan milik AF juga disita untuk dilanjutkan ke proses hukum.

“Yang bersangkutan akan disangkakan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan obat diduga mengandung narkotika (karisoprodol) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya. (FN/KW)