POJOKBANUA, JAKARTA – Wacana terkait aturan PPKM Level 3 diberlakukan secara serentak se-Indonesia, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada libur natal hingga tahun baru.

“Ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Dikutip dari finance.detik.com, sebelumnya semua wilayah di Indonesia pernah mengalami PPKM Level 3-4. Saat PPKM Level 4, semua objek wisata ditutup sementara.

Sedangkan di PPKM Level 3 aturan tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu, wilayah yang masuk PPKM Level 3, objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.

Adapun, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Untuk aturan di restoran dan tempat umum, besar kemungkinan kapasitas akan dibatasi, hingga kembali ke take-away. Dengan kata lain, semua aturan PPKM level 3 kemungkinan akan kembali diterapkan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. (finance.detik.com/KW)