POJOKBANUA, BANJARBARU – Meski Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 26,9, Landasan Ulin, Banjarbaru menolak digusur. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru bakal melakukan tindakan sesuai prosedur.

Diketahui, PKL itu diberi tenggat waktu selama sepekan sejak 21 hingga 28 Juli 2022 agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Sebab, mereka dianggap melakukan pelanggaran Pasal 12 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Hal itu dibenarkan Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahan.

PKL di depan Bandara Syamsudin Noor. (Foto: Hasan/pojokbanua.com)

“Prosedur yang akan diterapkan. Lihat saja bagaimana nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Paguyuban PKL depan bandara, Sugeng Gahono mengatakan, pihaknya meminta janji kepada pemerintah kota (pemko) yakni tetap membolehkan berjualan sebelum disediakan lahan yang sesuai untuk relokasi.

“Kami bersedia saja direlokasi, tapi ke tempat yang sesuai dan layak,” ungkapnya saat ditemui pojokbanua.com, Jumat (22/7/2022).

Kata dia, jika belum ada lahan untuk relokasi, maka pihaknya tetap boleh berjualan di lokasi tersebut dan menolak untuk gusur.

“Kami tetap menolak untuk digusur,” tegasnya.

Menurutnya, kedatangan untuk mengantarkan surat teguran juga berlebihan. Bagaimana tidak, pihaknya didatangi puluhan petugas dari TNI/Polri.

“Padahal, hanya mengantar surat dan kami juga tidak melakukan perlawanan apa-apa,” tandasnya. (SB/KW)