POJOKBANUA, JAKARTA – Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto hingga kini masih menjadi sorotan publik usai Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan kasus transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini pemilik rekening masih menjalani pemeriksaan Propam.

“Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan. Memang dalam pemeriksaan,” ujar Listyo kepada wartawan di RS Bhayangkara TK II Mas Kadiran, Kota Medan seperti dikutip dari tvonenews.com belum lama tadi.

Dia memastikan, AKBP Tri akan diproses apabila ditemukan pelanggaran dalam bisnis pribadinya.

Sebelumnya, eks penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut, transaksi yang termuat dalam laporan PPATK itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan nilai transaksinya Rp300 miliar. Saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1triliun, bahkan,” kata Novel di kanal YouTube-nya.

Namun, Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto membantah soal transaksi janggal tersebut. Menurutnya, Rp300 M itu perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Bagi dia, penggunaan diksi ‘transaksi’ itu seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki Rp300 miliar.

Padahal, itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Serta penghitungan keluar-masuk uang yang diambil dari waktu cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.

Uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis ‘serabutan’ yang dijalankan. Tri tidak menyebutkan secara spesifik bisnis apa saja, ia hanya menyinggung soal pernah jual-beli mobil. Bisnis itu juga sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.(KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani